Monday, September 25, 2017

Tebang pohon sembarangan bisa dipenjara

Janganlah beberapa cobalah sembarang menebang pohon di Kota Padang bila Anda tidak menginginkan rasakan bermalam tiga bulan didalam sel penjara.

Kota Padang, Sumatra Barat pada akhirnya mempunyai Ketentuan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan Pohon Pelindung, dan pelanggaran atas ketentuan itu dipakai denda maksimum Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
" Kami sudah mengesahkan Perda Perlindungan Pohon Pelindung pada Selasa (27/12) berbarengan dengan Perda mengenai Pengelolaan Tempat tinggal Kos dalam rapat paripurna DPRD Padang, " kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, di Padang, Rabu (28/12/2016).

Ia menerangkan Perda mengenai Perlindungan Pohon Pelindung begitu diperlukan sebab banyak pohon pelindung di daerah itu yg tidak terproteksi.

Walau sebenarnya, tuturnya, Kota Padang mempunyai suhu udara yang cukup tinggi, ditambah juga dengan sikap orang-orang yang menyukai mengakibatkan kerusakan pohon pelindung, hingga dibutuhkan ketentuan spesial berkaitan hal tersebut.

" Terlebih dalam perda itu ditegaskan ketentuan yang cukup ketat untuk yang tidak mematuhi, hingga sebaiknya berikan dampak kapok pada orang-orang dan lebih patuh pada ketentuan, " tuturnya sekali lagi.

Ketua Panitia Spesial (Pansus) I DPRD Kota Padang berkaitan Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Pohon Pelindung Gustin Pramona menerangkan ada ketentuan itu sebaiknya buat pemerintah setempat bisa bertanggungjawab untuk penuhi hak orang-orang memperoleh lingkungan hidup yang tambah baik dan sehat.

Menurut dia, sampai kini perlindungan pada pohon pelindung di Kota Padang belum juga terwujud maksimal, hingga memanglah diperlukan ketentuan spesial yang mengatur hal tersebut dengan sistematis.

" Dalam perda yang di setujui Selasa (27/12) ditata dari mulai rencana, pemakaian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan sampai penegakan hukumnya, " katanya juga.

Sedang berkaitan perda yang lain, yakni Perda Pengelolaan Tempat tinggal Kos yang di setujui pada Selasa (27/12), Ketua Pansus III DPRD Kota Padang berkaitan kajian raperda itu Yandri Hanafi menyebutkan perda itu sangat perlu sebab bebrapa tempat tinggal indekos di Padang sekarang ini cuma mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB).

Ia mengemukakan Perda Pengelolaan Tempat tinggal Kos mengatur perizinan dan pengawasan tempat tinggal indekos supaya tidak disalahgunakan, terlebih juga akan diberlakukan izin masalah atau izin spesial yang lain.

" Jadi yang akan datang pemerintah setempat butuh mengoptimalkan pengawasan dan menindaklanjuti secepat-cepatnya bila ada laporan, " katanya.

Wakil Wali Kota Padang Emzalmi menyebutkan perlindungan pohon pelindung yang dikerjakan pemerintah sampai kini memanglah belum juga maksimal, termasuk juga dengan keadaan pohon yang kurang tertangani dan kekuatan daerah dalam pemeliharaan pohon begitu terbatas.

Menurut dia, jumlah pohon pelindung cukup banyak, tetapi tingkah laku orang-orang tunjukkan sikap kurang perduli pada kelestarian pohon pelindung, hingga memanglah diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat dengan sangsi spesifik.

" Dengan telah ada perda, pasti diinginkan dapat tingkatkan kesadaran orang-orang untuk lebih perduli pada lingkungan, " katanya sekali lagi.

No comments:

Post a Comment